Assalamu’alaikum…

Sobat Q n A School, semoga kita senantiasa dalam lindungan dan kasih sayang Allah Swt. Aamin Pada kesempatan ini, panitia PPDB ingin menguraikan beberapa penjelesan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Muhammadiyah 3 Cileungsi yang sering ditanyakan oleh orang tua/wali calon peserta didik baru. Silakan disimak ya!

1. Mengapa harus usia 6 tahun saat mendaftar? Kalau lebih atau kurang dari 6 tahun gimana?

>> Usia standar anak masuk sekolah dasar (SD) minimum (paling muda) 6 tahun pada 1 Juli 2024. Hal ini berkaitan dengan kesiapan mental anak pada fase peralihan dari pra sekolah (TK/RA/PAUD) ke jenjang SD, jangan sampai orang tua memaksakan anak yang belum berusia 6 tahun untuk menyekolahkannya ke jenjang SD apapun alasannya. Jika dihitung tahun kelahiran, maka anak yang bisa didaftarkan yang memiliki tanggal lahir sebelum 1 Juli 2018. Jika anak lebih dari 6 tahun sebelum 1 Juli 2024 itu akan lebih baik untuk kesiapan anak dalam menyesuaikan diri.

2. Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Mengapa harus dua-duanya dilampirkan?

>> Hal ini berkaitan dengan validasi identitas calon peserta didik baru di sekolah kami. Akte kelahiran dan Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan negara. Maka sekolah akan melakukan pendataan semua peserta didik berdasarkan 2 dokumen tersebut. Jadi untuk Ayah/Ibu, saat mengisi identitas putra/putrinya harus benar dan jangan sampai ada kesalahan.

3. Apa sih Lembar Wawancara itu?

>> Lembar wawancara merupakan dokumen pelengkap dalam penerimaan peserta didik baru di SD Muhammadiyah 3 Cileungsi. Di dalamnya terdapat beberapa pertanyaan yang harus diisi oleh orang tua/wali calon peserta didik baru. Hal ini akan menjadi feed back untuk sekolah dalam mensosialisasikan profil, program dan kegiatan kepada masyarakat. Selain itu, ada bagian isian tentang tahapan angsuran biaya masuk sekolah peserta didik baru yang harus diisi berdasarkan kesiapan dan kesanggupan orang tua/wali peserta didik baru.

4. Seberapa pentingkah Surat Perjanjian dalam pendaftaran peserta didik baru?

>> Surat penjanjian merupakan dokumen yang harus diisi oleh orang tua/wali peserta didik baru, di dalamnya berisi poin-poin perjanjian antara pihak sekolah dengan pihak orang tua/wali yang harus dijalankan bersama. Pada surat tersebut, orang tua/wali membubuhkan materai 10000 sebagai legalitas.

5. TAKPDB itu seperti apa? Apakah tes penentu kelulusan calon peserta didik baru?

>> TAKPDB merupakan singkatan dari Tes Analisis Kemampuan Peserta Didik Baru, bagian dari proses pendaftaran peserta didik baru di SD Muhammadiyah 3 Cileungsi. Tahapan ini harus diikuti oleh semua calon peserta didik baru. Tujuannya untuk menganalisis atau mengetahui kemampuan calon peserta didik dalam Calistung (Membaca, Menulis, dan Berhitung) serta mengenal huruf hijaiyyah. Dari hasil TAKPDB tersebut, guru kelas bisa membimbing dan membina peserta didik sesuai kemampuan yang masih kurang. Jadi TAKPDB bukan penentu lulus atau tidaknya calon peserta didik baru.

6. Apa saja syarat untuk mendapatkan beasiswa?

>> Syarat Beasiswa Yatim dan Yatim Piatu:

– Melampirkan Kartu Keluarga terbaru

– Melampirkan Surat Keterangan dari pemerintah desa setempat

– Mendapatkan potongan SPP 50%

– Kuota 2 orang setiap tahunnya

>> Beasiswa Anak Lingkungan:

– Melampirkan Kartu Keluarga

– Masih dalam wilayah satu RT dengan radius 50 meter dari sekolah

– Mendapatkan potongan SPP 50%

– Kuota 5 orang setiap tahunnya

>> Prestasi Tiap Semester:

– Meraih rangking 1 pada akhir semester di kelas 1 s.d. 6

– Mendapatkan bebas biaya SPP 1 semester

>> Anak ketiga aktif:

– Memiliki 2 anak yang masih aktif tercatat menjadi siswa di sekolah Muhammadiyah Cileungsi, kemudian anak ketiga yang didaftarkan sebagai calon peserta didik baru mendapatkan free uang gedung.

Sumber: https://sdmuhammadiyah3cileungsi.com/tanya-jawab-ppdb-sd-muhammadiyah-3-cileungsi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *